Pelatihan dibawakan oleh tim instruktur yang terdiri dari akademisi, praktisi dan pihak dari Kemnaker RI. Program pelatihan berlangsung selama 5 hari dan ujian kompetensi dilakukan di hari terakhir. Untuk itu, Anda harus memenuhi persyaratan dan mengikuti pelatihan khusus. Anda harus mendapatkan sertifikat khusus sebelum diizinkan untuk bekerja di ketinggian.

Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.

Banyak pemberi kerja mendefinisikan “ketinggian” adalah pekerjaan dengan minimum tinggi 1.5 m, 1.8 m atau 2 m. Namun dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, batas ketinggian itu tidak ada. Adanya perbedaan ketinggian yaitu yang memiliki potensi jatuh, baik jatuh di atas permukaan tanah maupun perairan, dan menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera. Bekerja di ketinggian adalah pekerjaan yang berisiko tinggi dan cukup menuntut keberanian. Pekerjaan ini memerlukan keterampilan khusus, alat keselamatan diri (APD) serta APJP (Alat Pelindung jatuh perorangan) yang tepat untuk melindungi Anda agar dapat bekerja dengan aman dan efisien. Pelatihan ini bertujuan untuk dapat mengurangi Potensi Resiko dalam kecelakaan kerja, Sebab Pelatihan TKBT ini di Rancang untuk membekali pekerja akan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan dalam keselamatan bekerja di ketinggian.

Bekerja pada ketinggian atau working at height mempunyai potensi bahaya yang besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti menggunakan perancah, tangga, gondola dan sistem akses tali (Rope Access Systems). Masing-masing metode kerja memiliki kelebihan dan kekurangan serta risiko yang berbeda-beda. Oleh karenanya pengurus atau pun manajemen perlu mempertimbangkan pemakaian metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan risiko baik yang bersifat finansial dan non finansial. Aspek risiko akan bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus menjadi perhatian utama semua pihak di tempat kerja.

Berbeda dengan TKBT yang di dasarkan lantai kerja, kalau TKPK ini Anda harus training TKPK Tingkat 1 terlebih dahulu sebelum Anda ingin mendapatkan sertifikat TKPK 2. Pengalamannya dalam membantu Klien-Klien besar baik swasta maupun BUMN sudah ratusan perusahaan dan banyak menjalin kerjasama dengan beberapa Asosiasi. Fitri Expert di perizinan sektor KONSTRUKSI, PERTAMBANGAN, MIGAS dan menjalankan Inhouse Training Tenaga Teknik Kelistrikan. 3) Yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda. Kami memberikan harga special untuk peserta diatas 10 orang.